Bukan hanya PNS, Masyarakat & Mahasiswa Bisa Dapat Uang Pulsa Rp 150 Ribu Bulan, begini syaratnya

- 3 September 2020, 22:10 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Instagram/@smindrawati

PortalKudus.com - Pemerintah akan memberikan tunjangan biaya komunikasi atau uang pulsa kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang banyak melakukan pekerjaan secara daring di masa pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020. 

Kali ini tak hanya PNS, masyarakat dan mahasiswa rupanya bisa mendapatkan uang pulsa atau biaya paket data.

Besarnya tunjangan yang diberikan akan beragam disesuaikan dengan kebutuhan, paling tinggi Rp 150.000,- per orangnya.

Baca Juga: PNS Dapat Uang Pulsa hingga Rp 400.000, Begini Mekanisme Pencairannya

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Rahayu Puspasari, pun menjelaskan uang pulsa tersebut tidak akan diberikan kepada semua PNS. "Biaya komunikasi ditujukan untuk mereka (PNS) yang melakukan komunikasi via daring untuk keperluan kedinasan misalnya rapat, sosialisasi.

Jadi mereka lah yang berhak mendapatkan. Tidak berarti semua ASN dapat," ujar Puspa, saat dihubungi Selasa, 1 September 2020.

Penentuan hingga pemberian uang pulsa, kata Puspa, semua akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga masing-masing.

Ia mengatakan keputusan memberikan uang pulsa tersebut nanti bergantung kepada masing-masing KPA di kementerian atau lembaga. "Jika sudah ditetapkan oleh KPA, baru kemudian transfer dilakukan oleh bendahara berdasarkan daftar yang menerima," kata Puspa.

Sementera itu, disebutkan dalam KMK, mahasiswa yang mendapatkan uang pulsa adalah yang melakukan kegiatan belajar-mengajar secara daring.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x