Portal Kudus - Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.
Bantuan Rp 600 ribu tersebut merupakan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Bantuan Rp 600 ribu itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini, Sabtu 22 Agustus 2020
Rencananya, bantuan Rp 600 ribu itu akan diberikan sebanyak 4 kali.
Bantuan corona itu akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.
Jadi, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Total, setiap karyawan akan menerima bantuan corona Rp 2,4 juta.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jepara Hari Ini, Sabtu 22 Agustus 2020
Adapun, data penerima subsidi gaji diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.