Kabar Gembira, Guru dan Dosen Dipastikan Mendapat Tambahan TPG dalam Gaji ke-13 yang Cair Mulai Juni 2023

- 26 Mei 2023, 12:00 WIB
Kabar Gembira, Guru dan Dosen Dipastikan Mendapat Tambahan TPG dalam Gaji ke-13 yang Cair Mulai Juni 2023/Tangkap layar/kemensos.go.id
Kabar Gembira, Guru dan Dosen Dipastikan Mendapat Tambahan TPG dalam Gaji ke-13 yang Cair Mulai Juni 2023/Tangkap layar/kemensos.go.id /
Portal Kudus - Kabar gembira bagi para guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin), akan diberikan 50 persen dari tunjangan profesi guru (TPG) maupun profesi dosen.
 
Informasi berikut, penting bagi guru dan dosen ASN karena berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 yang akan mulai dilaksanakan pada Juni 2023 mendatang.
 
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan mengenai teknis dan kebijakan pencairan gaji ke-13 tersebut dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.

 

Adapun sumber anggaran gaji ke-13 bagi para Aparatur Negara diantaranya termasuk tenaga pendidik dan pensiunan baik di pusat maupun daerah ini berasal dari APBN dan APBD.
 
Pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.
 
Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak akan menerima tunjangan kinerja tapi akan mendapatkan 50% tunjangan profesi guru atau profesi dosen.
 
Sementara itu sama seperti guru yang gajinya bersumber dari APBN, bagi guru daerah yang gaji pokonya bersumber dari APBD juga tidak akan mendapat tunjangan kinerja.
 
Guru dan dosen dengan gaji yang bersumber dari APBN, akan mendapatkan gaji ke-13 berupa gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% tunjangan profesi.
 
Sementara komponen gaji ke-13 bagi guru di daerah, terdiri gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta 50% tunjangan profesi guru.
 
Pemberian gaji ke-13 tersebut untuk membantu pegawai pemerintah dalam memenuhi biaya pendidikan bagi anak mereka, karena di pertengahan tahun akan bertepatan dengan tahun ajaran baru.
 
Beberapa waktu lalu, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pencairan gaji ke 13 di tahun 2023 akan dipercepat mulai bulan Juni 2023.
 
Pemerintah berharap dengan adanya pemberian THR dan gaji ke-13 dapat terus menjaga momentum pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-19 melalui tambahan daya beli masyarakat.***

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x