Portal Kudus - Gaji ke-13 bagi PNS tentu menjadi kabar gembira yang selalu ditunggu. Pemerintah telah menetapkan pencairannya yang akan dimulai pada bulan Juni 2023.
Komponen gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah sama seperti THR tahun ini dan diharapkan dapat membantu ASN, untuk belanja pendidikan bagi anak-anak mereka.
Adapun, penjelasan mengenai komponen gaji ke-13 PNS, tercantum dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 6.
Sementara aturan mengenai teknis dan kebijakan pencairan gaji ke-13, dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2023.
PMK untuk THR dan gaji ke-13 untuk Pemerintah pusat adalah bersumber dari APBN. Sedangkan untuk daerah bersumber dari APBD.
Maka Pemda setempat perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah agar dapat menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023.
Adapun penjelasan mengenai komponen apa saja yang terdapat pada gaji ke-13 PNS, telah dijelaskan dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 6, yakni:
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN adalah terdiri dari:
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Sedangkan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, yakni terdiri dari:
Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.
Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023. Kebijakan ini dilakukan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.
Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.***
Berita Pilihan
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News dan saluran WhatsApp Channel