Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK yang Harus Dipahami Sebelum Mengikuti Tes CPNS

- 24 Mei 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi: Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK yang Harus Dipahami Sebelum Mengikuti Tes CPNS
Ilustrasi: Perbedaan Besaran Gaji dan Tunjangan antara PNS dan PPPK yang Harus Dipahami Sebelum Mengikuti Tes CPNS /Freepik

 

Portal Kudus-Sebelum mengikuti seleksi ASN ada baiknya memahami Perbedaan diantara PNS dan PPPK. Adapun Perbedaan tersebut juga meliputi komponen gaji dan tunjangan
 
Baik CPNS dan maupun PPPK, merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk bekerja di bidang pemerintahan.
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN terbagi menjadi dua jenis yakni PNS dan PPPK.

 

Sebelum mengikuti tes CPNS, mari Kita simak perbedaan antara PNS dan PPPK terkait besaran gaji dan tunjangan berikut ini.
 
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
 
Dalam peraturan tersebut, sudah diatur besaran gaji dari golongan I hingga golongan IV. Golongan terendah untuk gaji PNS adalah Rp1.560.800. Sedangkan untuk golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp5.901.200.
 
Sementara besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
 
Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
 
Besaran gaji ditentukan berdasarkan golongannya. Golongan terendah adalah sebesar Rp. 1.747.900. Sedangkan untuk golongan tertinggi mendapat gaji sebesar Rp. 6.786.500.
 
Di dalamnya juga disebutkan bahwa PPPK memiliki hak untuk naik gaji. Naik gaji tersebut dilakukan secara berkala. 
 
Baik PPPK maupun PNS juga dapat menerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
 
Namun yang membedakan adalah PNS bisa mendapatkan tunjangan dalam bentuk tunjangan kinerja (tukin), di mana tukin tidak diberikan kepada PPPK.
 
PPPK juga bisa menerima penghasilan lain berupa tunjangan, honor, dan perjalanan dinas yang diatur berdasarkan standar biaya masukan yang dirilis Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
 
Besaran penghasilan di luar gaji PPPK tersebut sepenuhnya merupakan wewenang instansi pemerintah yang mengangkat PPPK.***

Editor: Sugiharto

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x