Supaya lebih jelas sebaiknya simak penjelasan berikut Seperti yang dilansir dari situs pentarukkp.id.
- Regulator
Biasanya untuk pinjol ilegal tidak tersedia regulator khusus yang mengawasi kegiatan mereka. Sedangkan pinjol legal sudah terdaftar pada OJK jadi terbilang aman.
Bagi anda yang berniat mengajukan pinjaman online. Alangkah baiknya memilih layanan yang sudah terdaftar pada OJK.
- Bunga serta denda
Pinjaman online legal diwajibkan untuk menghadirkan informasi tentang bunga serta denda maksimal yang nantinya dikenakan pada pengguna. Sedangkan pinjaman online ilegal biasanya memberikan bunga serta denda yang terbilang besar.
- Pengurusnya
Biasanya untuk penyelenggara pinjol ilegal tidak tersedia standar pengalaman yang perlu dipenuhi. Sedangkan yang legal tentu saja berizin bahkan sudah terdaftar pada Ojk. Dimana pengurusnya sudah memiliki pengalaman kurang lebih selama 1 tahun dalam industri jasa keuangan.
- Cara penagihannya
Pinjol ilegal biasanya melakukan penagihan dengan cara kasar bahkan lebih cenderung mengancam. Berbeda halnya dengan pinjol legal dimana mereka harus mampu mengikuti sertifikasi tenaga penagih yang tentunya dilakukan oleh AFPI.
- Lokasi kantor
Pinjaman online ilegal mengenai lokasi kantornya terbilang tidak jelas atau bisa dikatakan ditutupi. Berbeda halnya dengan pinjol legal dimana mereka sudah mempunyai alamat kantor jelas. Menariknya lagi juga disurvei oleh OJK.
- Persyaratan pinjam meminjam
Pinjaman online ilegal tergolong mudah tanpa mempertanyakan keperluan pinjaman. Sedangkan pinjol legal perlu mengetahui apakah sebetulnya tujuan pinjaman tersebut. Bahkan biasanya membutuhkan beragam dokumen yang nantinya akan dilakukan credit scoring.